Jenis properti itu memang ada banyak macamnya, baik itu bentuk rumah, tanah, atau apartemen. Apabila Anda sedang membutuhkan biaya tambahan, menjual properti adalah salah satu cara mendapatkan biaya dengan harga yang lumayan. Namun sebelum Anda menjual properti Anda, ada baiknya Anda menghitung terlebih dahulu serta melihat harga rata-rata properti di sekitar lokasi properti Anda. Berikut ini ada beberapa informasi tentang cara menghitung harga jual properti yang bisa Anda jadikan acuan.
Banding Harga
Pertama, Anda bisa bisa menentukan harga properti dengan cara membandingkan nilai properti sejenis yang berada berdekatan di lokasi properti Anda. Cara ini bisa dibilang cara yang termudah karena Anda bisa menjadikannya sebagai acuan yang pertama.
Banding Data Harga
Ada cara lain yang hampir mirip dengan cara pertama, yaitu dengan cara membandingkan data harga. Maksud dari membandingkan data harga adalah Anda bisa membandingkan data harga dari penjual dan pembeli properti lainnya. Selain itu Anda juga bisa membandingkan dari data harga yang ada pada notaris, badan pertanahan maupun pada agen-agen properti yang masih masuk dalam wilayah properti Anda berada.
Hitungan NJOP
NJOP adalah akronim dari Nilai Jual Objek Pajak. NJOP digunakan sebagai patokan sekaligus sebagai bahan dasar pertimbangan untuk menentukan harga akhir properti yang hendak dijual. Biasanya NJOP dijadikan harga rata-rata yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli properti. Sedangkan nilai dari NJOP itu sendiri telah ditetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi perhitungan PBB. Apabila Anda ingin memastikan besar kisaran dari NJOP, Anda bisa mengecek pada struk pembayaran PBB yang setiap tahun Anda bayar.
Berikut ini ada contoh cara menghitung harga jual properti berdasarkan NJOP. Misalkan Anda mempunyai tanah dengan luas tanah 360m2 dengan rincian panjang 20m dan lebar 18m. Sedangkan luas bangunan yang Anda miliki 18m dan 10m sehingga total luas 180m2. Nilai NJOP tanah yang ada pada struk pembayaran Anda terbilang 2.000.000/meter2. Sedangkan NJOP bangunan terbilang 3.000.000/m2. Maka, Anda bisa membuat coretan seperti ini.
-Luas Tanah = 20m x 18m = 360m2
-NJOP Tanah = Rp2.000.000/m2
-Total Harga Tanah = 360 x 2.000.000 = Rp720.000.000
-Luas Bangunan = 18m x 10m = 180m2
-NJOP Bangunan = Rp3.000.000/m2
-Total Harga Bangunan = 180 x Rp3.000.000 = Rp540.000.000,-
-Sehingga Nilai Jual Rumah = Rp720.000.000 + Rp540.000.000,- = Rp1.260.000.000,-
-Jadi dapat Anda tarik kesimpulan bahwasannya Anda bisa menjual properti Anda sebesar Rp1.260.000.000,-
Meskipun harga sudah Anda tentukan, biasanya harga jual properti di pasaran jauh lebih mahal bahkan bisa mencapai dari nilai NJOP itu sendiri. Selain itu, apabila properti Anda terdapat fasilitas yang lengkap, memiliki kondisi tanah yang baik serta daerah properti Anda termasuk daerah yang aman hingga akses yang mudah menuju lokasi properti Anda, harga yang Anda peroleh nantinya bisa jauh lebih besar dari harga kisaran seperti pada contoh sebelumnya.
Demikianlah informasi cara menghitung harga jual properti agar Anda mendapatkan keuntungan yang maksimal. Perlu Anda ingat juga bahwasannya nilai investasi properti rata-rata sekitar 20% setiap tahun. Jadi, apabila Anda ingin menjual properti yang sudah Anda miliki selama satu tahun dan kualitasnya masih baik, tambahkan 20%. Jangan lupa juga untuk selalu menyimpan bukti pembayaran PBB agar Anda bisa menghitung kisaran harga.
Comments