Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) direncanakan akan diterapkannya PPKM Level 3 secara serentak di semua wilayah. Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga merupakan Koordinator Penanganan PPKM di wilayah Jawa-Bali menyatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan pada capaian vaksinasi doseis 1 yang telah mencapai angka 76% dan dosis 2 yang sudah berada di angka 56%.
Dalam pers Senin (6/12/2021), Luhut menyebutkan bahwa syarat untuk melakukan perjalanan akan diperketat, terutam di daerah yang menjadi arus penumpan dari luar negeri, tetapi untuk momentum Nataru pada kebijakan PPKM akan dibuat lebih seimbang dengan menyertakan aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.
Pemerintah juga akan melarang seluruh kegiatan perayaan Tahun baru yang biasanya diadakan seperti di tempat wisata, pusat perbelanjaan, hotel dan tempat umum lainnya. Namun untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan lain sebagainya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan untuk acara social budaya, kerumunan yang diizinkan hanya maksimal 50%.
Penanganan Pandemi di Indonesia telah menunjukkan arah yang lebih baik secara signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah, denga angka kasus terkonfirmasi Covid-19 harian di bawah angka 400 kasus.
Pada asesmesn per 4 Desember, hanya 9,4% atau sekitar 12 Kabupaten/Kota yang berada di level 3 di wilayah Jawa-Bali. Meski demikian Luhut juga tetap menghimbau kewaspadaan atas munculnya virus varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Perbatasan di Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpan dari luar negeri diharuskan membawa hasil test PCR negative maksimal 2x24 sebelum keberangkatan, dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. Selain itu selama Nataru, untuk perjalanan jarak jauh di dalam negeri juga harus menyertai hasil antigen negative maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru dengan penguatan tes Covid-19, penulusuran, serta pengobatan dan percepatan vaksinasi dalam 1 Bulan terakhir. Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru.
-------------------------------------------------------
Sumber Foto : Dok. Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Comments